Sukses

Menteri Teten Usul Harga Produk Impor di Social Commerce Dibatasi Paling Murah USD 100

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan produk luar negeri yang boleh masuk Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop, harga minimalnya USD 100.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan produk luar negeri yang boleh masuk Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop, harga minimalnya USD 100.

Jika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.

"Kalau harga di bawah itu kan sudah banyak di dalam negeri. Jadi, produk luar yang masuk memang produk yang kita nggak bisa bikin," kata MenkopUKM Teten Masduki usai melakukan penandatanganan MoU dengan RSPO, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Disamping itu, Kementerian Koperasi dan UKM sedang mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Lantaran, dalam Permendag tersebut belum diatur mengenai social commerce. Terlebih saat ini perkembangan teknologi digital semakin pesat dan tidak terbatas pada e-commerce saja.

Menurutnya, munculnya TikTok Shop yang merupakan perpaduan e-commerce dan media sosial, mampu menciptakan kebiasaan baru dalam berbelanja. Oleh karena itu, Permendag 50 tahun 2020 harus segera direvisi agar UMKM dalam negeri tidak terdepak oleh produk impor di TikTok Shop.

"Ya, UMKM kita nggak bisa bersaing dengan produk yang memang didesain dengan info market yang sangat kuat. Bukan lagi soal tren, tapi behaviour. Pemerintah wajib melindungi itu," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Teten, TikTok saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melakukan transaksi.

"TikTok itu kan sebenarnya social commerce. di Permendag itu belum diatur. Karena biasanya yang sudah diatur kan e-commerce. Ini kan berkembang cepat, ini belum diatur," pungkas Teten Masduki.

2 dari 3 halaman

Bikin Tekor UMKM, Pemerintah Diminta Turun Tangan Atur Social Commerce

Sebelumnya, setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah platform social commerce karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bahkan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.

Akibatnya penjual harus ekstra ketat dalam manajemen keuangan karena perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin sebab pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan dua hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual.

Padahal, dari sisi permodalan dan perputaran uang, UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.

Merespon hal ini, Pengamat Ekonomi sekaligus Direktru Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform social commerce yang belum secara resmi diatur oleh Pemerintah.

“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda” kata Bhima dikutip Jumat (16/6/2023).

“Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali” lanjut dia.

Sejauh ini Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara social commerce belum secara resmi diatur padahal Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028

3 dari 3 halaman

Pasar Social Commerce di Indonesia

Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028, proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.

Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.

  

Video Terkini